VJ Weblog

Just another WordPress.com weblog

Jurnalisme damai Maret 16, 2008

Diarsipkan di bawah: Jurnalistik, Opini — glencp @ 10:54 pm

Istilah Jurnalisme Damai ini mulai diperkenalkan pertama kali oleh Profesor Johan Galtung, seorang ahli studi pembangunan di tahun 1970. Dalam penelitiannya, Galtung mencermati banyak jurnalisme perang yang mendasarkan kerja jurnalistiknya pada metoda jurnalisme olahraga, yaitu ada pihak yang menang dan pihak yang mengalami kekalahan antara dua pihak yang berhadapan. Jenis jurnalisme damai mulai disosialisasikan secara intensif di berbagai negara di dunia, khususnya di wilayah-wilayah konflik mulai akhir tahun 1980-an. Sedangkan di Indonesia sendiri, jurnalisme damai menjadi wacana ketika terjadi konflik Ambon, menyusul konflik-konflik lain atas dasar SARA.

Menilik perkembangan pers nasional saat ini pasca reformasi, saya sebagai seorang jurnalis merasakan begitu banyak perubahan yang terjadi. Di dalam situasi pasca perubahan situasi politik yang terjadi di Indonesia belakangan ini, secara pribadi saya menilai pers nasional belum lah menemukan format yang ideal. Meski pun kita telah memiliki UU Pers yang menjamin kebebasan pers (sangat berbanding jauh dibandingkan sebelum reformasi),  UU itu sendiri masih belum dilindungi oleh sistem peradilan sehingga pers sendiri masih belum mendapat perlindungan yang sebenar-benarnya.

Masih begitu banyak kasus yang menimpa rekan sejawat dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang akhirnya berakhir di meja peradilan kita dengan tidak mengacu kepada UU Pers. Sebagai contoh kasus pemukulan wartawan ANTV dan TPI pada peliputan di UPN Veteran Surabaya dan juga kameraman RCTI di Lapindo, Porong.

UU Pers menurut saya sudah lebih baik dalam membuat pers kita semakin dewasa dalam pelaksanaan fungsi-fungsinya, akan tetapi dalam penerapannya sendiri terkadang masih terbentur dengan kepentingan-kepentingan individu, sehingga masyarakat kita menilai pers kita menjadi kebablasan dalam melaksanakan kebebasan persnya.

Dalam berbagai kasus benturan antara pers dan masyarakat, justru masyarakat kita lebih banyak mengadu kepada Dewan Pers, akan tetapi dikarena Dewan Pers sendiri tidak memiliki instrumen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, maka Dewan Pers sering mengembalikan kepada masing-masing media untuk menyelesaikannya. Jadi, perlu dipikirkan bagaimana pengaduan dari masyarakat tersebut bisa direspons dengan baik oleh Dewan Pers, dan pers pun patuh kepada Dewan Pers yang kita miliki.

Saat ini yang perlu dipikirkan oleh masyarakat pers kita adalah bagaimana menghadapi opini masyarakat, bukan lagi kepada pemerintahan yang memberlakukan breidel seperti jaman lalu. Meski pun diberikan kesempatan Hak Jawab, tetapi masyarakat lebih suka menggunakan ‘aksi demo’, mendatangi media yang bersangkutan, kemudian ke pengadilan. Hal ini terjadi di tengah ambivalennya penegakkan hukum yang tidak menggunakan UU Pers sehingga pers sering menjadi korban.

Masih ingat dengan penerbitan majalah Playboy di medio Agustus tahun 2006 kemarin yang menimbulkan protes keras dari beberapa elemen keagamaan, diteruskan dengan demo yang berujung pada pengrusakkan kantor majalah Playboy, sehingga mereka akhirnya memindahkan seluruh operasionalnya ke pulau Bali, yang dianggap lebih aman aman. Padahal kalau mau jujur, masih banyak majalah atau pun tabloid lain yang lebih vulgar dalam ‘menampilkan’ pornografi. Sehubungan dengan kasus tersebut, pemerintahan dan DPR kemudian baru menyusun RUU-APP yang juga banyak ditentang oleh sebagian elemen masyarakat lain. Ini berkaitan dengan pendidikan rakyat kita, dan sungguh masih banyak ketidak-adilan yang terjadi di dunia pers kita.

Apakah ini terjadi karena persaingan dunia usaha ?

Sekarang kita sudah masuk dalam pasar kapitalisme, itu artinya modal yang memegang peranan. Siapa yang punya modal kuat tidak terbendung untuk menguasai pers. Itu artinya, mereka yang modalnya nanggung, siap-siap untuk gulung tikar. Tapi kita memiliki komitmen nasional utnuk menghindari oligopoli. Kita ingin ada media nasional dan daerah yang terpelihara independensi dan integritasnya. Peran negara perlu dalam hal ini. Masuknya pers luar semakin mempersempit persaingan, padahal dulu pemilikkan modal asing dalam pers nasional tidak diperbolehkan. Dampaknya apa terhadap pers kita ?

Pers asing yang masuk sekarang ini lebih banyak majalah yang populer dan menghibur. Memang tidak otomotis memiliki nilai-nilai positif untuk bangsa. Tapi hal itu tidak bisa dipungkiri, karena sekarang ini tidak ada yang bisa membendung kemajuan itu. Tapi, minimal pers bisa menyiapkan bangsa kita menjadi lebih tangguh. Ini tanggung jawab sosial pers. Kebebasan yang diemban pers nasional sekarang ini harus mampu meningkatkan kualitas kita supaya tidak terpuruk mendegradasi dirinya sendiri.

Apa yang harus dilakukan oleh pers kita ??

Jangan terlalu banyak mengeksploitasi konflik !!

Lakukan jurnalisme damai. Konflik selalu memang menarik untuk media tetapi harus ada batasnya. Contoh seperti kasus peliputan di Aceh, Papua, Ambon dan Poso haruslah dilihat dari sudut pandang kacamata bangsa Indonesia.

Jurnalisme damai HARUS memilih topik-topik yang bisa menawarkan SOLUSI, jangan hanya memaparkan masalah atau memberikan sebuah peristiwa dengan tayangan dan kata-kata bombastis, tetapi tidak memberikan solusi untuk penyelesaiannya. Jurnalisme damai adalah suatu upaya penyelenggaraan pers untuk menempatkan pers itu sendiri sebagai sebuah kekuatan yang bisa memberikan alternatif solusi. Pers yang cermat dalam mendalami sebuah masalah dan melihat adanya kebutuhan mendesak masyarakat agar masyakarat kita tidak terus bertikai. Jurnalime damai justru harus menjembatani kelompok yang bertikai untuk berdamai dan memberikan solusi kepada kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara damai. Contoh yang paling gamblang adalah saat jurnalis kita memberikan kontribusi menjelang perjanjian Helsinski dalam merancang sebuah perdamaian di tanah serambi Mekkah.

Media memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi peredam konflik, tidak hanya pada masalah perbedaan pandangan. Jurnalisme damai tidak hanya dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik politik, tetapi juga masalah-masalah sosial yang banyak berkembang di negara kita semenjak euforia reformasi melanda Indonesia.

Meski pun pers bukanlah lembaga perdamaian,  tetapi dapat mengarah kepada perdamaian. Itu terjadi ketika peranan pers kita saat berita yang diangkat mampu membangun berbagai opini yang menyejukkan dengan tetap memenuhi asas jurnalisme (objektif, akurat, dan seimbang).

GCP

 

Leave a Reply